kegiatan penertipan orang dengan gangguan jiwa di wilaya keluraha pasar 1.bersama dinas sosial.sat pol pp dan diskominfo prabumulih .drs Heryanto.mm sesuai arahan kepala dinas sosial bahwa kegiatan ini berdasarkan perda kota prabumulih no 3 th2017 tentang anak jalana dan orang terlantar yg bertujuan untuk menciptakan kota prabulih aman dan nyaman.
0 comments:
Posting Komentar