WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PRABUMULIH
SELAMAT DATANG DI BLOG KELURAHAN PASAR I.
Selasa, 02 Juni 2026
SIDAK penertiban di kawasan Pasar M. Yamin,Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Camat Prabumulih Utara, serta melibatkan Lurah Pasar I, Lurah Pasar II, Lurah Sidogede, RT/RW, dan petugas Linmas.Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2023 yang melarang pedagang berjualan di atas trotoar.Kasat Pol PP Prabumulih, M. Naser, mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, khususnya di sepanjang Jalan M. Yamin, kondisi pedagang terpantau relatif tertib dan rapi.Namun demikian, ia menyoroti persoalan parkir kendaraan yang masih belum tertib dan memanfaatkan bahu jalan.“Untuk masalah parkir, itu bukan kewenangan Pol PP, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan,” jelasnya.Salah satu warga setempat mengatakan, penyebab macet yg paling sering terjadi waktu sore, bnyak mobil truck parkir separuh jalan. Sidak Penertiban ini merupakan Intrusi tegas dari Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, dalam rapat bulanan pada Selasa, 2 Juni 2026 untuk melakukan penertiban pedagang dan Parkir liar di kawasan Jalan M. Yamin.
Juni 02, 2026
No comments
Langganan:
Postingan (Atom)






