Kamis, 21 Agustus 2025
Lurah pasar 1 Bapak H. Firmansyah tri jaya, SP, MSi. Menghadiri Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kota prabumulih, Terima kasih dan apresiasi kepada Wako Prabumulih dan DMI telah mendukung program jaminan sosial di lingkungan masjidBPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik dibentuk pemerintah, BP Jamsostek memiliki komitmen memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Program ini adalah program pemerintah memberikan perlindungan. Jika peserta BPJSTK meninggal dunia, ahli warisnya menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Santunan ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Prabumulih, Eva Erika Yahudin menjelaskan, anggota DMI menjadi peserta BPJSTK dilindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kami berharap semakin banyak anggota DMI bergabung agar perlindungan ini semakin luas,” ujarnya.
Agustus 21, 2025
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar