Senin, 07 Juli 2025
Pembentukan Pos Kadarkum (Pos Bantuan Hukum Keluarga Sadar Hukum) di kelurahan pasar 1, yang di hadiri RT, RW, LPM, karang taruna, tokoh adat dan tokoh agama, dalam pembentukan ini turun langsung Bpak H. firmansyah tri jaya.SP. MSi selaku lurah pasar 1. Pembentukan ini menurut Lurah pasar 1 untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan kelompok-kelompok sadar hukum di tingkat desa/kelurahan. Pos Kadarkum berfungsi sebagai tempat konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Kesepakatan bersama yang terpilih menjadi ketua pos kadarkum kelurahan pasar 1 adalah Bpk Edi Suhairi. SH.Tujuan Pembentukan Pos Kadarkum ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara serta pentingnya menaati hukum. Pos Kadarkum menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu atau berada di daerah terpencil. Pos Kadarkum diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan solusi masalah hukum di tingkat lokal, sehingga dapat mengurangi potensi konflik dan sengketa yang berkepanjangan.Selasa 08072025
Juli 07, 2025
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar