SELAMAT DATANG DI BLOG KELURAHAN PASAR 1 KECAMATAN PRABUMULIH UTARA KOTA PRABUMULIH

Sabtu, 11 Desember 2021

TUPOKSI


 TUPOKSI

 

Paragraf 1

Lurah

Pasal 14 

  1. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah

2. Lurah mempunyai tugas menyusun, mengerjakan, memimpin, mengatur, membina, mengendalikan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Pemerintahan dan Ketertiban Umum, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum.

3. Dalam melaksanakan Tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :

a. Pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Kelurahan;

b. Pengerjaan Pemberdayaan Masyarakat;

c. Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat;

d. Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum;

e. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana serta fasilitas pelayanan umum;

f. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Camat;

g. Pengintegrasian program sektoral dikelurahan dengan program pembangunan Kelurahan;

h. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Paragraf 2

Sekretariat

Pasal 15

 

  1.  Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris.

2.  Sekretaris Lurah mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Lurah dalam merencanakan, mengatur, membina, kegiatan pelayanan, administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, informasi kehumasan dan ketatausahaan dikelurahan, memproses, menyusun, melakukan pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dikelurahan, menyusun, melakukan pelayanan dibidang ketatausahaan dikelurahan, Sekretaris Lurah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

3.  Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Lurah sebagaimana dimaksudkan ayat (2) melaksanakan fungsi :

a. Penyusunan rencana program kegiatan kelurahan dan mengendalikan serta mengawasi semua urusan ketatausahaan, pelayanan administrasi umum pemerintahan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, informasi kehumasan dikelurahan;

b. Penyusunan urusan surat menyurat, kearsipan danpelaporan pelaksanaan kegiatan kelurahan;

c. Penyusunan inventarisasi barang kantor;

d. Penyusunan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;

e. Penyusunan administrasi kepegawaian meliputi pembuatan Daftar Urut Kepangkatan, Pembuatan Buku Kegiatan Lurah, Pembuatan laporan absensi pegawai kelurahan; dan

f. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Paragraf 3

Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum

 Pasal 16

 

  1. Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang          Kepala Seksi.

2. Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Lurah, teknis operasional dibidang Pemerintahan dan Ketertiban Umum dikelurahan, memproses, menyusun melakukan pembinaan, pengawasan administrasi umum Pemerintahan dan Pengendalian Ketertiban Umum dikelurahan.

3. Dalam melaksanakan tugas Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :

a. Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian dibidang Pemerintahan dan Ketertiban Umum;

b. Penyusunan, Mencatat, menyampaikan penagihan dan pelaporan PBB;

c. Penyusunan kegiatan administrasi kependudukan meliputi membuat laporan kependidikan setiap bulan, triwulan, tahunan, pelayanan pembuatan pengantar KTP (KP1), Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah (475), Kelahiran (474.1), Kematian (474.3) dan SKKB/SKCK, laporan kependudukan dating dan pembuatan SPMHT;

d. Penyusunan pelaksanaan adminstrasi pertahanan;

e. Penyusunan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;

f. Penyusunan pengumpulan, pengelolaan dan mengeavaluasi data di bidang Ketertiban Umum;

g. Pelayanan Pembuatan SKKB/SKCK, Izin Keramaian, Ketentraman dan Ketertiban;

h. Penyusunan pengawasan perizinan kegiatan masyarakat;

i. Penyusunan pembinaan ketertiban umum dan membantu kegiatan Pemilu dan Linmas;

j. Penyusunan Pengawasan pelaksanaan pemberian bantuan bencana alam;

k. Penyusunan pencatatan, menghimpun dan melaporkan kegiatan sosial politik terutama yang berhubungan dengan LSM, Parpol dan kegiatan politik lainnya; dan

l. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 4

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 17

1. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

2. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Lurah, teknis Operasional dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan, memproses, menyusun melakukan pembinaan, pengawasan pengendalian bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan.

3. Dalam melaksanakan tugas Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :

a. Penyusunan perencanaan dan pengendalian dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

b. Penyusunan, pencatatan dan mepersiapkan daftar usulan rencana proyek pembangunan dikelurahan;

c. Penyusunan, pelaksanaan Musrenbang Kelurahan;

d. Penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan alokasi dana desa DPD/K (mulai menyusun DURK sampai penyelesaian proyek);

e. Penyusunan pencatatan, menghimpun, menganalisis dan memelihara data potensi Kelurahan;

f. Penyusunan, pencatatan pengisian profil Kelurahan dan Monografi Kelurahan;

g. Pemberian pelayanan pembuatan izin memberikan bangunan (IMB);

h. Penyusunan, pencatatan, mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan perekonomian, perkoperasian, perdagangan, pertanian, perindustrian dan tera ulang;

i. Pemberian pelayanan pembuatan SITU; dan

j. Pengerjaan tugas yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan funsinya;

Paragraf 5

Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial

Pasal 18

 1. Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

2. Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Lurah, teknis Operasional dibidang pelayanan umum dan kesejahteraan sosial  dikelurahan serta memperoses, menyusun melakukan pembinaan, pengawasan pengendalian bidang pelayanan umum dan kesejahteraan sosial dikelurahan.

3. Dalam melaksanakan tugas Seksi pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan tugas;

a. Penyusunan perencanaan dan pengendalian dibidang pelayanan umum dan kesejahteraan sosial;

b. Penyusunan kegiatan pencatatan dan pelaporan bencana alam, bantuan sosial, pendidikan, olah raga dan lain-lain;

c. Penyusunan inventarisasi Tunawisma, Tuna Susila, Penyandang Cacat, Yatim Piatu, Narapidana dan lain-lain;

d. Penyusunan kegiatan dan perkembangan keagamaan (BAZ), hari besar islam;

e. Pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembuatan Surat Keterangan untuk Menikah (N1 s/d N6);

f. Penyusunan bahan rumusan pengembangan pemberdayaan masyarakat diwilayah Desa/Kelurahan;

g. Pelayanan kepada masyarakat dibidang Kesejahteraan Sosial dan Pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;

h. Penyusunan pencatatan dan pelaporan dibidang pendidikan kesehatan meliputi pembinaan kesehatan, obat-obatan, penyakit menular, gizi, rumah sakit, puskesmas, tenaga medis, alat-alat medis dan pengobatan tradisional;

i. Penyusunan pencatatan dan pelaporan dibidang sosial meliputi rehabilitasi penderita cacat, tuna susila, suasana sosial, PMI dan mahkamah; dan

j. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

0 comments:

Posting Komentar

Gotong Royong Jum'at Bersih

Gotong Royong Jum'at Bersih diwilayah Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih bersama seluruh Perangkat Kelurahan P...